Khitbah atau meminang adalah permintaan untuk menikah kepada pihak wanita dengan cara yang dikenal oleh masyrakat. Jika tercapai kesepakatan maka itu hanyalah perjanjian untuk melangsungkan pernikahan, sehingga tidak halal bagi laik-laki yang melamar untuk melakukan apapun terhadap wanita yang dilamarnya, namun wanita itu tetaplah asing baginya hingga akad nikah dilaksanakan.(a)
Kepada siapakah lamaran disampaikan?
Pada dasarnya, lamaran kepada wanitu disampaikan kepada walinya. Dari Urwah bahwa Nabi s.a.w. melamar Aisyah r.a. kepada Abu Bakar r.a., dan Abu Bakar r.a. berkata kepada beliau, "Sesungguhnya aku adalah saudaramu." Maka Nabi s.a.w. berkata," (Engkau) saudaraku di dalam agama ALLAH dan kitab-Nya dan ia (Aisyah) halal untukku." (b)
Wanita yang sudah dewasa boleh dilamar langsung. Dari Ummu Salamah berkata, "Ketika Abu Salamah meninggal dunia, Rasulullah s.a.w. mengutus Hathib ibn Abi Baltaah untuk menemuiku dan melamarku untuk beliau, maka aku katakan, "Sesungguhnya aku memiliki seorang anak perempuan, dan aku adalah wanita yang pencemburu." (c)
Seorang wali boleh menawarkan wanita yang menjadi tanggung jawabnya kepada orang yang shaleh. Diceritakan di dalam al-Qur'an bahwa orang tua yang shaleh berkata kepada Musa, " Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun." (d)
Dan juga diceritakan dalam riwayat yang shahih bahwa ketika Hafshah binti Umar menjadi janda dari Khunais ibn Hudzafah as-Sahmi, Umar ibn Khathathab menawarkan putrinya kepada Utsman, lalu kepada Abu Bakar, dan kemudian ia dilamar oleh Nabi s.a.w. (e)
Dan dari Ali ibn Abi Thalib berkata, Aku berkata, " Wahai Rasulullah, kenapa engkau lebih memilih untuk menikahi Quraisy dan meninggalkan (wanita-wanita) dari kami?" beliau berkata, " Apakah kalian memiliki wanita (untuk dinikahkan denganku?)" aku menjawab, " Benar, putri dari Hamzah." Maka Rasulullah s.a.w. berkata, " Sesungguhnya ia tidak halal bagiku, ia adalah putri dari saudara sesusuan." (f)
Dan dibolehkan bagi seorang wanita untuk menawarkan dirinya kepada laki-laki shaleh agar menikahinya. Dari Anas berkata, "Seorang wanita datang kepada Rasulullah s.a.w. dan menawarkan dirinya kepada beliau, ia berkata, " Wahai Rasulullah, apakah engkau memiliki hajat pada diriku?" maka anak perempuan dari Anas berkata, "Alangkah sedikit rasa malunya, dan alangkah buruknya ia". Maka Anas berkata, " Wanita itu lebih baik darimu, ia menginginkan Nabi s.a.w. dan mau menawarkan dirinya kepada beliau." (g)
Dan ini bisa dilakukan jika dirasa aman dari fitnah. Namun jika ditakutkan ada fitnah apabila ia memberitahu seorang laki-laki tentang keinginannya untuk menikah dengannya, maka hal itu tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan kerusakan. Demikian dikatakan oleh Syeikh kami. (h)
Memandang wanita yang dipinang. Apabila terbesit di dalam hati laki-laki hasrat hasrat untuk meminang wanita, maka dibolehkan baginya memandang wanita tersebut. Dan tidak ada perselisihan antar ulama mengenai hal ini. (i) Diantara dalil yang membolehkannya adalah:
Firman ALLAH s.w.t., "Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri ( yang lain), meskipu kecantikannya menarik hatimu." (j) Dan kecantikan tidak dapat diketahui kecuali dengan memandangnya.
Hadist dari Abu Hurairah, ia berkata
Dan dari Ali ibn Abi Thalib berkata, Aku berkata, " Wahai Rasulullah, kenapa engkau lebih memilih untuk menikahi Quraisy dan meninggalkan (wanita-wanita) dari kami?" beliau berkata, " Apakah kalian memiliki wanita (untuk dinikahkan denganku?)" aku menjawab, " Benar, putri dari Hamzah." Maka Rasulullah s.a.w. berkata, " Sesungguhnya ia tidak halal bagiku, ia adalah putri dari saudara sesusuan." (f)
Dan dibolehkan bagi seorang wanita untuk menawarkan dirinya kepada laki-laki shaleh agar menikahinya. Dari Anas berkata, "Seorang wanita datang kepada Rasulullah s.a.w. dan menawarkan dirinya kepada beliau, ia berkata, " Wahai Rasulullah, apakah engkau memiliki hajat pada diriku?" maka anak perempuan dari Anas berkata, "Alangkah sedikit rasa malunya, dan alangkah buruknya ia". Maka Anas berkata, " Wanita itu lebih baik darimu, ia menginginkan Nabi s.a.w. dan mau menawarkan dirinya kepada beliau." (g)
Dan ini bisa dilakukan jika dirasa aman dari fitnah. Namun jika ditakutkan ada fitnah apabila ia memberitahu seorang laki-laki tentang keinginannya untuk menikah dengannya, maka hal itu tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan kerusakan. Demikian dikatakan oleh Syeikh kami. (h)
Memandang wanita yang dipinang. Apabila terbesit di dalam hati laki-laki hasrat hasrat untuk meminang wanita, maka dibolehkan baginya memandang wanita tersebut. Dan tidak ada perselisihan antar ulama mengenai hal ini. (i) Diantara dalil yang membolehkannya adalah:
Firman ALLAH s.w.t., "Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri ( yang lain), meskipu kecantikannya menarik hatimu." (j) Dan kecantikan tidak dapat diketahui kecuali dengan memandangnya.
Hadist dari Abu Hurairah, ia berkata
Comments
Post a Comment