Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2015

Khitbah (Meminang) (not yet)

    Khitbah atau meminang adalah permintaan untuk menikah kepada pihak wanita dengan cara yang dikenal oleh masyrakat. Jika tercapai kesepakatan maka itu hanyalah perjanjian untuk melangsungkan pernikahan, sehingga tidak halal bagi laik-laki yang melamar untuk melakukan apapun terhadap wanita yang dilamarnya, namun wanita itu tetaplah asing baginya hingga akad nikah dilaksanakan.(a)       Kepada siapakah lamaran disampaikan?  Pada dasarnya, lamaran kepada wanitu disampaikan kepada walinya.  Dari Urwah bahwa Nabi s.a.w. melamar Aisyah r.a. kepada Abu Bakar r.a., dan Abu Bakar r.a. berkata kepada beliau, "Sesungguhnya aku adalah saudaramu." Maka Nabi s.a.w. berkata," (Engkau) saudaraku di dalam agama ALLAH dan kitab-Nya dan ia (Aisyah) halal untukku." (b)   Wanita yang sudah dewasa boleh dilamar langsung.  Dari Ummu Salamah berkata, "Ketika Abu Salamah meninggal dunia, Rasulullah s.a.w. mengutus Hathib ibn Abi Baltaah untuk menemuiku dan melamarku